Teddy Minahasa Lolos Dari Hukuman Mati

  • Bagikan
𝑇𝑒𝑑𝑑𝑦 π‘€π‘–π‘›π‘Žβ„Žπ‘Žπ‘ π‘Ž πΏπ‘œπ‘™π‘œπ‘  π·π‘Žπ‘Ÿπ‘– π»π‘’π‘˜π‘’π‘šπ‘Žπ‘› π‘€π‘Žπ‘‘π‘– (πΎπ‘œπ‘šπ‘Ž 𝑖𝑑 π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati maksimal dan minimal 20 tahun penjara.

Kejadian ini dimulai ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus. Teddy Minahasa lalu diduga memerintahkan Dody yang menjabat Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Baca Juga :  Siti Aisah, Mutiara dari Desa Terpencil di Tanggamus Kini Kuliah Doktor Manajamen di STIESA

Teddy Minahasa juga diduga memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda Pujiastuti. Setelah sabu itu tiba di Jakarta, Linda menjual sabu tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda diduga mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu.

Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membongkar penggelapan barang bukti narkoba melalui sejumlah rangkaian pengungkapan kasus narkotika.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Diganjar Vonis Pidana Mati, dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati, sementara Linda Pujiastuti dituntut penjara 18 tahun. Dody dan Linda akan menjalani vonis pada Rabu (10/5/2023).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan