“Saya sudah 40 tahun berpengalaman, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” kata Hotman.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Teddy Minahasa bersama empat terdakwa lainnya terbukti melakukan pelanggaran. Mereka didakwa menghilangkan barang bukti dan mengganti narkoba jenis sabu dengan tawas, dan kemudian menjual barang bukti tersebut pada bandar narkoba untuk keuntungan pribadinya.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati maksimal dan minimal 20 tahun penjara.
Kejadian ini dimulai ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus. Teddy Minahasa lalu diduga memerintahkan Dody yang menjabat Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.