Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Laporan Ken tersebut teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang diajukan pada tanggal 27 Juni 2023.
Namun, Ken juga dilaporkan balik oleh 113 wali santri Ponpes Al Zaytun. Ken dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran.
Laporan para wali santri tersebut teregister dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang diajukan pada tanggal 27 Juni 2023.
Bareskrim Polri menyatakan siap menerima semua laporan terkait dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD.
Agus menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil pihak Ponpes Al Zaytun dan saksi-saksi terkait.
Bareskrim Polri juga akan melengkapi laporan dengan keterangan saksi dan akan meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Apabila terdapat unsur penistaan agama, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.