Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Terjerat Kasus Penistaan Agama dan UU ITE

  • Bagikan
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Terjerat Kasus Penistaan Agama dan UU ITE. (Foto: Instagram @sobat_reminder)

Pasal 45a ayat (2) UU ITE menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Baca Juga :  Peneliti BRIN Diamankan Polisi Di Bandara Soetta

Panji Gumilang, sebelumnya dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023).

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penistaan agama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan