Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak akan memihak dalam mengusut dugaan aliran uang yang terkait dengan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, ke Partai Demokrat.
Dugaan ini menjadi perhatian publik setelah KPK meminta keterangan dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, sebagai saksi dalam kasus tersebut baru-baru ini.
“Terkait pemeriksaan dalam perkara RHP yang terkait dengan aliran dana ke beberapa tempat, termasuk partai politik yang disebutkan sebelumnya (Demokrat), kami akan mengikuti jejak aliran uang hasil korupsi dan akan menyita uang tersebut,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (16/5/2023).
Asep menegaskan bahwa setiap uang yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada negara. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset yang berasal dari hasil korupsi.