Ia juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal lain yang meringankan bagi Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai terbukti telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan inipun lebih berat daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
sementara itu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf turut terlibat.
Putri Candrawathi merupakan istri dari ferdy Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.
Kemudian Kuat Ma’ruf merupakan sopir keluarga Sambo.