Ferdy Sambo Diganjar Vonis Pidana Mati, dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

  • Bagikan
Ferdy Sambo Diganjar Vonis Pidana Mati, dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J (foto: ilustrasi/ariarjuno/indo1)

Putri Candrawathi merupakan istri dari ferdy Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.

Kemudian Kuat Ma’ruf merupakan sopir keluarga Sambo.

Sebagai pengingat, Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut melakukan penembakan Yosua.

Baca Juga :  Anies Tak Setuju Hukuman Mati Koruptor, Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset!

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.

Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan