Indo1.id ll Jakarta – Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumihu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Jhosua Hutabarat.
Di persidangan majelis hakim membacakan putusannya, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumihu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan Rabu 15 Februari 2023 di (PN) Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumihu 1 tahun enam bulan penjara.” tegas hakim
Itu berarti, vonis hakim jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.
Sebelumnya dalam argumentasi di surat tuntutan, penuntut umum menyimpulkan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.