Indo1.id ll Jakarta – Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumihu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Jhosua Hutabarat.
Di persidangan majelis hakim membacakan putusannya, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumihu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan Rabu 15 Februari 2023 di (PN) Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumihu 1 tahun enam bulan penjara.” tegas hakim