Yana Mulyana Di Tetapkan Tersangka Oleh KPK, Langsung Geledah Kantor Dan Sita Barang Bukti

  • Bagikan
Walikota Bandung Yaya Mulyana resmi di tetapkan jadi tersangka, KPK geledah kantor dan sita barang bukti (doc.foto Portal)

Sebagai informasi tambahan, kelima pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; Manager PT SMA, Andreas Guntoro; dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi.

BN, SS, dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Baca Juga :  Mahasiswi di Depok Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Masih Bocah

Sementata itu, YM, DD, dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan