Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah KPK memperoleh bukti dalam proses persidangan kasus suap di MA. Kasus ini saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Ali dalam keterangannya pada Rabu, 10 Mei 2023.
Ali mengatakan bahwa KPK akan segera mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Rincian mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka juga akan diungkapkan kepada publik.
Total ada 17 orang yang terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Dua tersangka baru adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan Dadan Tri Yudianto, yang merupakan seorang swasta. Selain itu, terdapat pula Wahyudi Hardi, Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
Sebelumnya, KPK telah menjerat 14 orang dalam kasus ini. Mereka antara lain Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Edy Wibowo, serta staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh orang lainnya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.