Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih banyak pejabat negara yang melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan hal yang mencurigakan.
Isu ini menjadi perhatian serius bagi KPK.
“Waktu kami memetakan LHKPN, kami yakin masih banyak pejabat penyelenggara negara yang LHKPN-nya tidak mencerminkan posisi mereka sebagai ASN atau penyelenggara negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (7/7/2023).
Untuk mengatasi masalah ini, Alex menyampaikan bahwa jajaran pimpinan KPK telah meminta dilakukan pemetaan terhadap LHKPN para pejabat negara.
Harta kekayaan pejabat di beberapa instansi strategis menjadi prioritas KPK untuk dipetakan.
“Di antara instansi-instansi strategis tersebut adalah pajak, bea cukai, dan aparat penegak hukum, termasuk jaksa, polisi, dan hakim.
Instansi-instansi ini sangat rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan yang mereka miliki,” ungkap Alex.