Panji Gumilang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

  • Bagikan
Pemimpin Pondok al-Zaytun. (Foto: instagram @sahabatpalestinaid)

Panji Gumilang langsung ditahan di Mabes Polri dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Nama Panji Gumilang menjadi sorotan publik sejak Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnya didemo oleh massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM), Kamis (15/6/2023). Mereka menuntut agar dugaan aliran sesat di Ponpes Al Zaytun diusut.

Pemerintah pusat dan daerah pun turut menyoroti apa yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk tim investigasi yang terdiri dari unsur pendidik, aparat hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Wali Kota Depok Tanggapi Rumah Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang

MUI Pusat juga melakukan investigasi terhadap polemik Ponpes Al Zaytun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan