Indo1.id – Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersangka dugaan gratifikasi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 3 April 2023
Setelah selesai diperiksa selama 7 jam lamanya, RAT keluar sudah memakai rompi oranye, tangan diborgol, dan didampingi tim kuasa hukumnya bersama penyidik KPK.
Akhirnya, RAT resmi ditahan selama 20 hari, sampai 22 April mendatang.
KPK menduga RAT menerima gratifikasi selama 12 tahun. Dengan jumlah uang yang terlibat diyakini capai puluhan miliar rupiah.