indo1.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melibatkan oknum dengan angka mencapai puluhan triliun rupiah.
Modus yang digunakan adalah menggunakan perusahaan cangkang sebagai alat pencucian uang, dan satu oknum bisa memiliki lima hingga delapan perusahaan cangkang.