Setelah Diperiksa 7 Jam, Rafael Alun Langsung Ditahan KPK!

  • Bagikan

Indo1.id – Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersangka dugaan gratifikasi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 3 April 2023

Setelah  selesai diperiksa selama 7 jam lamanya, RAT keluar sudah memakai rompi oranye, tangan diborgol, dan didampingi tim kuasa hukumnya bersama penyidik KPK.

Akhirnya, RAT resmi ditahan selama 20 hari, sampai 22 April mendatang.

Baca Juga :  Bupati Kepulauan Merati, Muhammad Adil, Beserta Puluhan Pejabat Dan Pihak Swasta Diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menduga RAT menerima gratifikasi selama 12 tahun. Dengan jumlah uang yang terlibat diyakini capai puluhan miliar rupiah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan