indo1.id – Eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi vonis pidana mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 februari 2023.
Tidak itu saja, ferdy Sambo juga dinilai telah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga : Penasehat Hukum Ricky Rizal Mohon Putusan Vonis Hakim Jangan Terpengaruh Tuntutan Publik
Dalam menjatuhkan putusan, hakim ikut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Ferdy Sambo.
Perihal memberatkan Ferdy Sambo di antaranya telah mencoreng nama institusi Polri di mata Indonesia dan internasional.