indo1.id – Eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi vonis pidana mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 februari 2023.
Tidak itu saja, ferdy Sambo juga dinilai telah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim ikut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Ferdy Sambo.
Perihal memberatkan Ferdy Sambo di antaranya telah mencoreng nama institusi Polri di mata Indonesia dan internasional.
Ia juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal lain yang meringankan bagi Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai terbukti telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan inipun lebih berat daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
sementara itu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf turut terlibat.